Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa diterbitkan apabila: a. Penanggung Cukai tidak melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada Penanggung Cukai telah disampaikan STCK-2; www.djpp.kemenkumham.go.id b. terhadap Penanggung Cukai telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, dan belum melunasi kewajibannya; atau c. Penanggung Cukai yang telah mendapatkan keputusan pengangsuran tidak melaksanakan pengangsuran. (2) Surat Paksa paling sedikit harus memuat: a. nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; b. dasar penagihan; c. besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan d. perintah untuk membayar. (3) Bentuk Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda