Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Cukai tidak melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada Penanggung Cukai telah disampaikan STCK-2;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terhadap Penanggung Cukai telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, dan belum melunasi kewajibannya; atau
c. Penanggung Cukai yang telah mendapatkan keputusan pengangsuran tidak melaksanakan pengangsuran.
(2) Surat Paksa paling sedikit harus memuat:
a. nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. dasar penagihan;
c. besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan
d. perintah untuk membayar.
(3) Bentuk Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
