Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal: a. Penanggung Cukai akan meninggalkan INDONESIA untuk selamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Cukai memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan, atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di INDONESIA; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Cukai akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, memekarkan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau e. terjadi penyitaan atas barang milik Penanggung Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Penagihan seketika dan sekaligus di bidang cukai merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STCK-1. (3) Jurusita Bea dan Cukai dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus harus dilengkapi dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dari kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat: a. nama yang mempunyai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; b. besarnya utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; c. perintah untuk membayar; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. saat pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (5) Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan sebelum batas waktu 30 (tiga puluh) hari pelunasan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. tanpa didahului STCK-2; c. dilakukan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak STCK- 2 diterbitkan; atau d. sebelum penerbitan Surat Paksa. (6) Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda