Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Apabila utang cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikirimkan STCK-2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kepala Kantor segera menerbitkan Surat Paksa untuk penagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2000; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kepala Kantor segera menyerahkan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikaitkan dengan pelunasan cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
