Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya segera menerbitkan STCK-2 paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo STCK-1.
(2) Bentuk STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
