Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran belanja pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
