Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran belanja pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Belanja Pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id