Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat dibayarkan melalui APBN tahun anggaran berjalan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
