Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id