Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
