Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alokasi dana pada tahun berkenaan tidak mencukupi untuk membayar manfaat pensiun, Pemerintah dapat memenuhi kekurangan tersebut pada tahun anggaran berjalan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda