Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) KPA dan PT Taspen (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang atas realisasi pembayaran manfaat pensiun untuk menentukan selisih lebih/kurang pembayaran manfaat pensiun setelah bulan pembayaran.
(2) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, selisih lebih tersebut diperhitungkan untuk pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya.
(3) Apabila berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud akan dibayarkan pada pembayaran bulan berikutnya.
(4) Dalam hal terdapat manfaat pensiun yang tidak dibayarkan kepada penerima pensiun/diambil oleh penerima manfaat pensiun, kelebihan tersebut diperhitungkan untuk pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya.
(5) Apabila berdasarkan hasil perhitungan akhir tahun berkenaan terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
