Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero).
(2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda
