Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero). (2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda