Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Potongan alimentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero). (4) Mekanisme penyetoran iuran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id