Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Taspen (Persero) menyetorkan potongan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan bagian dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara/Kas Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id