Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat tuntutan ganti kerugian negara yang telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero).
(2) Penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dengan menyetorkan bagian dana pensiun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima pensiun untuk pelunasan tuntutan ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
