Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Taspen (Persero) harus memotong, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan potongan belanja pensiun yang menjadi hak Negara/Daerah untuk keuntungan Kas Negara/Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda