Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat tagihan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id