Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan belanja pensiun kepada KPA dengan dilampiri:
a. kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Koreksi Anda
