Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan belanja pensiun kepada KPA dengan dilampiri: a. kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id