Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat pertengahan Bulan Januari. (2) Berdasarkan usulan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permohonan penyediaan Dana Belanja Pensiun kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) membahas besaran kebutuhan Dana Belanja Pensiun. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero). (5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana Belanja Pensiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda