Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 24/PMK.011 /2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.
(2) Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
b. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
(4) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.
Koreksi Anda
