Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik INDONESIA setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. b. Pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik INDONESIA atau mendapat Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda