Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement kepada publik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelahtanggal pelaksanaan Setelmen.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. Nilai Nominal;
b. jenis mata uang;
c. seri SBSN;
d. tingkat Imbalan;
e. harga atau imbal hasil; dan
f. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
