Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement kepada publik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelahtanggal pelaksanaan Setelmen. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. seri SBSN; d. tingkat Imbalan; e. harga atau imbal hasil; dan f. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id