Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a. MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b. menandatanganiketentuan dan persyaratan SBSN.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan sementara, pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a. MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b. menandatanganiketentuan dan persyaratanSBSN.
Koreksi Anda
