Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian SBSN, dituangkan dalam berita acara pembahasan. (2) Dalam hal hasil pembahasan berupa menerima seluruh atau sebagian penawaran pembelian SBSN, hasil pembahasan dimaksud dituangkan dalam dokumen kesepakatan. (3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling kurang: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk dan jenis SBSN yang akan diterbitkan; d. harga atau imbal hasil; e. tingkat Imbalan SBSN; f. jangka waktu; g. waktu dan mekanisme pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal; dan h. waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
Koreksi Anda