Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembelian SBSN dilakukan secara langsung, pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Pihak yang mengajukan penawaran pembelian.
(2) Dalam hal penawaran pembelian SBSN dilakukan melalui Peserta Lelang atau melalui anggota Panel, pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah bersama Peserta Lelang atau anggota Panel yang bersangkutan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pokok-pokok ketentuan dan persyaratanSBSN yang akan diterbitkan, paling kurang meliputi:
a. Nilai Nominal;
b. jenis mata uang;
c. bentuk dan jenis SBSN yang akan diterbitkan;
d. jangka waktu;
e. harga atau imbal hasil;
f. tingkat Imbalan SBSN;
g. waktu dan mekanisme pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal; dan
h. waktu dan mekanisme pelaksanaan Setelmen.
Koreksi Anda
