Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan atau SBSN tidak dapat diperdagangkan; d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan.
Koreksi Anda