Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
Peserta Lelang atau anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri atau untuk dan atas nama Pihak.
Koreksi Anda
