Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA hanya dapat membeli SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (3) Pihak selain Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan dan orang perseorangan dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun SBSN Jangka Pendek dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri. (4) Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat membeli SBSN Jangka Panjang dengan cara Private Placement untuk dan atas nama diri sendiri
Koreksi Anda