Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement baik secara langsung maupun melalui Peserta Lelang atau anggota Panel. (2) Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat membeli SBSN melalui Peserta Lelang atau anggota Panel.
Koreksi Anda