Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dalam mata uang rupiah dapat dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; atau b. melalui Peserta Lelang; (2) Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dalam valuta asing dapat dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; b. melalui anggota Panel; atau c. melalui Peserta Lelang. (3) Penjualan SBSN melalui anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Private Placement dalam valuta asing di pasar internasional. (4) Penjualan SBSN melalui Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal Private Placement dalam valuta asing di pasar dalam negeri.
Koreksi Anda