Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dalam mata uang rupiah dapat dilakukan:
a. secara langsung oleh Pemerintah; atau
b. melalui Peserta Lelang;
(2) Penjualan SBSN dengan cara Private Placement dalam valuta asing dapat dilakukan:
a. secara langsung oleh Pemerintah;
b. melalui anggota Panel; atau
c. melalui Peserta Lelang.
(3) Penjualan SBSN melalui anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Private Placement dalam valuta asing di pasar internasional.
(4) Penjualan SBSN melalui Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal Private Placement dalam valuta asing di pasar dalam negeri.
Koreksi Anda
