Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 239-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh.
Koreksi Anda
