Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Bahan Bukti yang diperoleh pemeriksa Bukti
Permulaan yang diperlukan dalam proses Penyidikan dapat disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Bahan Bukti yang dipinjam pemeriksa Bukti Permulaan dari orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak diperlukan dalam kegiatan Penyidikan, dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan membuat berita acara.
(3) Bahan Bukti yang dipinjam dari pemeriksa dan tidak diperlukan dalam kegiatan Penyidikan, dikembalikan kepada pemeriksa dengan membuat berita acara.
Koreksi Anda
