Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaporkan keterlibatan pegawai tersebut kepada Menteri Keuangan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat.
Koreksi Anda
