Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:
a. simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan; dan
b. usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Dalam hal ditemukan:
a. Peristiwa Pidana selain yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
c. informasi potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
