Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan: a. simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan; dan b. usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Dalam hal ditemukan: a. Peristiwa Pidana selain yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau c. informasi potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda