Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan secara tertulis kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keterangan dan/atau bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pihak lain yang mempunyai hubungan dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas orang pribadi, badan, dan/atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, dan pemasok.
Koreksi Anda