Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yaitu orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pegawai, pelanggan, pemasok, bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya. (2) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan secara langsung atau didahului dengan pemanggilan. (3) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan keterangan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain dengan alasan yang patut dan wajar. (4) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil permintaan keterangan dalam berita acara permintaan keterangan. (5) Dalam hal keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan keterangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id