Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuka segel dalam hal: a. orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disegel; b. orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan bersedia meminjamkan Bahan Bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan; c. berdasarkan pertimbangan pemeriksa Bukti Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau d. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana. (2) Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan dan menuangkan dalam berita acara pembukaan segel. (3) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id