Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.
(2) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
(3) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh, pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman dengan surat peminjaman.
(4) Bahan Bukti yang dipinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengiriman surat peminjaman.
(5) Setiap Bahan Bukti yang diperoleh pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuatkan tanda terima peminjaman.
(6) Dalam hal orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya tidak memenuhi permintaan peminjaman dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk dilakukan Penyidikan.
Koreksi Anda
