Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
d. melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
e. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
f. meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
g. meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
