Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang: a. memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti; b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; c. meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti; d. melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; e. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan; f. meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan; g. meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan h. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda