Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR239/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN CONTOH CARA MENGHITUNG JUMLAH YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA Untuk mempermudah penghitungan jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, berikut adalah contoh cara menghitungnya dalam beberapa kasus: Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT XYZ didapatkan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp25.000.000.000,00. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP, jumlah yang masih harus dibayar sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp25.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp37.500.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp62.500.000.000,00 1. Kasus 1 Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak melakukan pembayaran sehubungan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp10.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp 0,00 Jumlah pembayaran Rp10.000.000.000,00 Atas pembayaran Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar: 2/5 x Rp10.000.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00 sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan ke berkas Penyidikan adalah sebesar: Rp25.000.000.000,00 – Rp4.000.000.000,00 = Rp21.000.000.000,00. 2. Kasus 2 Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak melakukan pembayaran sehubungan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp25.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp 0,00 Jumlah pembayaran Rp25.000.000.000,00 Atas pembayaran Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar: 2/5 x Rp25.000.000.000,00 = Rp10.000.000.000,00 sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan ke berkas Penyidikan adalah sebesar: Rp25.000.000.000,00 – Rp10.000.000.000,00 = Rp15.000.000.000,00. 3. Kasus 3 Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak melakukan pembayaran sehubungan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp40.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp 0,00 Jumlah pembayaran Rp40.000.000.000,00 Atas pembayaran Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar: 2/5 x Rp40.000.000.000,00 = Rp16.000.000.000,00 sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan ke berkas Penyidikan adalah sebesar: Rp25.000.000.000,00 – Rp16.000.000.000,00 = Rp9.000.000.000,00. 4. Kasus 4 Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak melakukan pembayaran sehubungan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp10.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp15.000.000.000,00 Jumlah pembayaran Rp25.000.000.000,00 Atas pembayaran Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar: 2/5 x Rp25.000.000.000,00 = Rp10.000.000.000,00 sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan ke berkas Penyidikan adalah sebesar: Rp25.000.000.000,00 – Rp10.000.000.000,00 = Rp15.000.000.000,00. 5. Kasus 5 Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak melakukan pembayaran sehubungan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dengan rincian sebagai berikut: a. Pajak yang kurang dibayar Rp25.000.000.000,00 b. Sanksi administrasi berupa denda (150%) Rp15.000.000.000,00 Jumlah pembayaran Rp40.000.000.000,00 Atas pembayaran Wajib Pajak tersebut, jumlah yang dapat menjadi pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara adalah sebesar: 2/5 x Rp40.000.000.000,00 = Rp16.000.000.000,00 sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara yang tersisa dan dimasukkan ke berkas Penyidikan adalah sebesar: Rp25.000.000.000,00 – Rp16.000.000.000,00 = Rp9.000.000.000,00. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda