Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kecuali terhadap ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan oleh pemeriksa Bukti Permulaan dalam jangka waktu: a. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disampaikan kepada orang pribadi atau badan; b. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan; c. sesuai dengan perpanjangan jangka waktu yang telah diberikan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau d. paling lambat tanggal 31 Desember 2016 apabila perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c melampaui tanggal 31 Desember 2016.
Koreksi Anda