Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan; dan
b. petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen atau pengamatan dalam rangka pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan/atau Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
