Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, pejabat yang berwenang membuat Laporan Kejadian. (2) Dalam hal diperoleh bukti permulaan yang cukup dari kegiatan: a. penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; b. pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau c. pengembangan Penyidikan, Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda