Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.
(2) Dalam rangka menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara langsung meminta keterangan, meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti.
(3) Dalam hal telah diperoleh Bukti Permulaan yang cukup, terhadap tindak pidana yang diketahui seketika dapat ditindaklanjuti dengan Penyidikan tanpa didahului Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
