Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; atau b. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Pemeriksaan ditangguhkan atau Verifikasi dihentikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id