Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengganti Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi.
(2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat melakukan perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan.
(3) Dalam hal dilakukan penggantian Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan.
Koreksi Anda
