Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan;
b. dilakukan pengawasan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. didahului dengan persiapan yang baik;
d. dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
e. dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
f. didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
g. diperoleh simpulan yang berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah dan cukup.
Koreksi Anda
