Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan; b. dilakukan pengawasan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. didahului dengan persiapan yang baik; d. dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan; e. dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; f. didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan g. diperoleh simpulan yang berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah dan cukup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id