Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berkaitan dengan pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang: a. diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa Bukti Permulaan; c. menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama; d. jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan e. taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda