Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan:
a. standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
dan
c. standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Koreksi Anda
