Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 239-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda