Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 239-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) PT Minarak Lapindo Jaya wajib menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai data masyarakat yang menerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah.
Koreksi Anda
