Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
